
sumber foto: kompas.com
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam tahapan Penerimaan Murid Baru, Gubernur Banten Andra Soni memberikan imbauan kepada seluruh pihak yang membidangi pendidikan. Imbauan ini telah diposting melalui akun resmi instagram pemerintah provinsi Banten @pemprov.banten, Jumat (20/6/2025).
Imbauan tersebut ialah, Pertama, bahwa setiap pihak yang membidangi pendidikan agar menjadi teladan antigratifikasi. Seluruh pihak diwajibkan menjadi panutan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Kedua, dilarang melakukan tindakan koruptif. Dilarang memanfaatkan proses SPMB untuk melakukan praktik korupsi, konflik kepentingan, atau pelanggaran terhadap peraturan dan memiliki risiko sanksi pidana.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan Inspektorat. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Banten terkait upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Ketiga, melakukan pencegahan internal dan imbauan publik. Menginstruksikan dan memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan surat edaran terbuka/pemberitahuan ke publik yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai.
Kelima, dilarang meminta dana atau hadiah. Seluruh ASN dan non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, dilarang meminta dana atau hadiah, baik atas nama pribadi maupun institusi.
Keenam, wajib melaporkan praktik gratifikasi. Gratifikasi yang diterima dan bertentangan dengan tugas atau jabatan wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam waktu paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi melalui email ke upg.banten@gmail.com atau disampaikan ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di gol.kpk.go.id.