
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan.
Keputusan ini diambil setelah mendengar laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan berdasarkan sejumlah dokumen serta data pendukung yang dimiliki pemerintah.
“Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Penetapan ini dilakukan setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Mendagri Tito Karnavian. Presiden Prabowo kala itu sedang dalam perjalanan dinas ke Rusia, namun memutuskan untuk langsung menangani polemik ini dari jauh.
Sengketa ini bermula dari Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Kebijakan itu menuai kritik, terutama dari pihak Aceh yang merasa memiliki jejak historis kuat atas pulau-pulau itu. Sementara itu, Pemprov Sumut mendasarkan klaim mereka pada survei teknis dari Kemendagri.
Menanggapi konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Presiden memang sudah menyatakan akan mengambil alih perso.