
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID โ Subdit IV Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan prostitusi daring yang beroperasi di Kota Cilegon. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang ditangkap, yakni AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35), yang memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan ini, termasuk sebagai muncikari.
Para pelaku diketahui menawarkan jasa beberapa perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi kencan MiChat. Ironisnya, salah satu dari perempuan tersebut masih berstatus di bawah umur.
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk merekrut, menampung, dan memasarkan para korban kepada pria hidung belang. Para PSK tersebut digaji Rp9 juta per bulan, dengan tambahan biaya skincare sebesar Rp300 ribu dan uang makan Rp100 ribu.
“Para pekerja ini digaji sebesar Rp9 juta setiap bulan, skincare Rp300 ribu, makan Rp100 ribu,”kata Dian dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (20/6/2025)
Mereka ditempatkan di sebuah hotel di mana juga mereka menerima pelanggan. Dalam sehari, masing-masing PSK bisa melayani antara 9 hingga 11 orang pria.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 20 Juni 2025 – 12:52 WIB oleh Fariz Abdullah dengan judul “Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang”.