
Oplus_0
SERANG| PROGRESIFMEDIA.ID – Polisi menangkap MN (50) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Hal ini dikarenakan ia memperkosa anak tirinya yang berusia 22 tahun. Korban diketahui merupakan seorang penyandang Disabilitas.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (12/6/25) lalu.
“Korban disabilitas, pelakunya adalah Ayah sambung korban” ujar Febby kepada para wartawan, Jumat (20/6/25).
Febby mengatakan, korban diperkosa oleh pelaku saat sedang tidur di kamarnya. Aksi keji pelaku diketahu oleh keluarga saat sang kakak mau memanggil korban.
“Korban langsung keluar kamar menuju kamar mandi dan menceritakan apa yang telah korban alami,” ujarnya.
Kakak korban langsung menceritakan yang dialami adiknya tersebut kepada Ibunya. Setelah itu mereka langsung melaporkan hal ini ke Polsek Kasemen.
MN disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia terancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 300 Juta.
Sumber: bantennews