
BOGOR | PROGRESIFMEDIA.ID – Tim gabungan berhasil menyita 1.024.214 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama periode 2023 hingga 2024.
“Total penyitaan rokok ilegal sebanyak 1.024.214 pada 2023–2024,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (2/8/2025).
Rinciannya, penyitaan tahun 2023 mencapai 181.690 batang, sedangkan tahun 2024 melonjak menjadi 842.524 batang.
Anwar menjelaskan bahwa Satpol PP berperan sebagai pendamping dalam operasi tersebut, sementara kewenangan utama berada di tangan Bea-Cukai Bogor.
“Satpol PP sebagai pendamping dalam operasi rokok ilegal. Yang punya kewenangan sesuai tupoksi dari kantor Bea-Cukai. Barang sitaan disimpan di kantor Bea-Cukai Kota Bogor,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, penyitaan masih berlanjut dengan 36.428 batang rokok ilegal telah diamankan hingga pertengahan tahun.
“Pencapaian sementara pada 2025 sebanyak 36.428 batang,” tambahnya.
Seluruh barang sitaan rencananya akan dimusnahkan bersama instansi terkait.
Sumber: DetikNews