
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yabg disusun DPR RI didorong melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Demikian harapan pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Firmansyah dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP’.
Menurutnya, jika KUHAP yang lama justru akan lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana itu sendiri. Sedangkan, hak untuk korban justru terbatas hanya pada satu pasal tertentu.
”Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang twntunya perlu untuk kita peefimbangkan,” kata Firmasyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dosen Fakuktas Hukum Universitas Tarumanegara ini mencontohkan pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, menurutnya ada hak-hak korban yang terabaikan.
Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI dapat mengawal hal ini dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.
”Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penangan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial,” ujarnya.
Ia mengatakan lebih jelas bahwa mahal dalam proses penegakan hukum itu adalah versi trialnya. Bahkan, semboyan equality before the law itu hanya jadi pedomana semata.
”Tapi pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hulum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasikan sama,” tutup Firmansyah.
Sumber: RMOL.id