
KABUPATEN SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID โ Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk bermain judi online (judol) dan trading forex. Pelaku diketahui merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, bernama Muhammad Yusuf. Ia dilaporkan telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah, (23/6).
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin, atas laporan dugaan penggunaan Dana Desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, (24/6).
Condro menjelaskan, pelaku mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia membuat seolah-olah anggaran tersebut berasal dari usulan tim pengelola kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.
Setelah itu, tersangka mencairkan dana menggunakan token bendahara dan membuat persetujuan menggunakan token milik Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut dikuasai oleh pelaku.
“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Uang Dipakai untuk Judol dan Trading
Uang yang dicairkan tersebut kemudian digunakan untuk berjudi secara online dan melakukan aktivitas trading forex. Semua dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Tersangka juga memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa dalam laporan cash opname.
Kasus ini mulai terungkap saat kepala desa dan perangkat hendak melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Saat itu, mereka menemukan adanya transaksi mencurigakan.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” jelasnya.
Total uang yang ditarik oleh tersangka dari rekening kas desa ke rekening pribadinya mencapai Rp 184.131.000. Namun, tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 56.975.500.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Andi Kurniady.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Detiknews.com oleh Arief Ikhsanudin dengan judul Bendahara Desa di Serang Ditangkap gegara Main Judol-Trading Pakai Dana Desa