
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Upah minimum Banten tahun 2025 resmi dirombak mengikuti arahan Presiden Prabowo mengalami kenaikan 6,5 persen.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan UMK tahun 2025 dan UMK tertinggi dipegang oleh kota yang dijuluki Kota Baja.
Selain itu, Pemprov Banten menetapkan UMK lewat keputusan Gubernur Nomor 471 tahun 2024. Sementara itu, kenaikan UMK Banten tahun 2025 ini sebesar 6,5 persen dan mengikuti arahan Presiden RI.
Yang mana kenaikan UMK nten tahun 2025 ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Oleh sebab itu, Pemprov Banten menetapkan kenaikan 6,5 persen untuk UMK di tahun 2025.
Berikut ini adalah besaran UMK di Banten tahun 2025 untuk 8 Kabupaten kota yang ada:
- Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,42
- Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
- Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
- Kota Tangerang Rp5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
- Kota Serang Rp4.857.353,01
- Kota Cilegon Rp4.901.117,00
Dari data di atas peraih UMK tertinggi di Banten tahun 2025 adalah Kota Cilegon. Kota Cilegon sendiri dikenal dengan daerah administratif di Banten yang dijuluki sebagai Kota Baja.
Julukan Kota Baja ini disematkan kepada Kota Cilegon sebab menjadi pusat industri manufaktur baja terbesar di Indonesia sampai Asia Tenggara.
Demikianlah upah minimum di Banten 2025 resmi dirombak mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.