
JAKARTA|PROGRESIFMEDIA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diminta untuk segera melakukan penyusunannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak tahun 2011, sudah ada pedomana nasional soal KTR ini, namun hingga saat ini implementasinya belum maksimal dilakukan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel.
“Kenapa ini tidak dijalan? Karena memang banyak tantangan dan di samping kita ketahui bahwa pabrik rokok menghasilkan penerimaan negara untuk petani, pekerja dan hulu sampai hilir. Pada dasarnya dengan Perda KTR ini negara mengendalikan, bukan mematikan,” Ucap Tito seperti dikutip redaksi, Senin 23 Juni 2025.
Tito juga menugaskan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) untuk mendesak daerah yang belum punya Perda KTR. Saat ini baru 377 dari 514 daerah yang memiliki Perda KTR, dan sebagian besar masih belum diperbarui. Pemerintah Pusar menargetkan penyelarasan aturan ini selesai dalam waktu dekat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dirjen Otda Akmal Malik menjelaskan bahwa regulasi KTR memang harus diperbarui, seiring terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru. Bahkan, menurutnya 377 daerah yang sudah punya Perda KTR pun perlu melakukan pembaharuan isi aturannya.
“Kita rencanakan rakor nasional di Kendari pada Agustus nanti, fokus bahas pembaruan Perda KTR. Semua aturan daerah harus sejalan dengan aturan pusat,” jelas Akmal.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda menyebutkan bahwa Perd KTR akan dimasukkan dalam indeks kepatuhan daerah. Evalusiasi bersama Kemenkes pun akan dilakukan.
“Kami sedang siapkan sistem penilaian, dari pengumpulan data hingga pelaporan. Harus ada take and give dengan daerah agar aturan ini benar-benar ditenggakkan, Pungkas Imelda.
Sumber: rmol.id