
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Yosmaida (20), mahasiswi PG-PAUD Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025.
Peristiwa terjadi saat Yosmaida membonceng temannya dari arah Sumurpecung menuju Ciceri sekitar pukul 19.20 WIB. Motor yang ia kendarai tersenggol dari belakang oleh kendaraan HS hingga keduanya terjatuh. Yosmaida mengalami luka ringan, sedangkan HS mengalami cedera kepala berat dan dirawat di RS Sari Asih.
Keduanya sempat dipertemukan di Polresta Serang Kota untuk memberi keterangan. Sejak awal, pihak keluarga mencoba menempuh jalur damai. Yosmaida mengaku bersedia membantu biaya pengobatan meski menolak dianggap penyebab utama kecelakaan.
Ia sempat menawarkan Rp1 juta, namun keluarga HS menolak karena biaya perawatan diklaim mencapai puluhan juta rupiah, termasuk akomodasi pemulihan. Bahkan sempat muncul rencana membawa HS berobat ke Singapura.
Yosmaida kemudian mengumpulkan Rp3 juta dari beasiswanya, namun tawaran itu juga ditolak. Kondisi ekonomi keluarganya yang terbatas membuat ia tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi. Sementara motornya disita sebagai barang bukti sehingga tak bisa dijual.
Kasus akhirnya berlanjut ke proses hukum. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, membenarkan status tersangka Yosmaida. Meski demikian, ia tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.
Menurut Dedi, upaya restorative justice sudah difasilitasi, tetapi keinginan korban dan kemampuan Yosmaida tidak menemukan titik temu. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan.
Yosmaida dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Namun, polisi menegaskan kesempatan restorative justice masih terbuka saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.