SERANG| PROGRESIFMEDIA.ID— Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Kabupaten Pandeglang resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan muda berinisial A. Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polresta Serang Kota pada Kamis, 27 November 2025.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/669/XI/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam laporan itu, korban menyampaikan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis pagi di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.
Direktur LBH KNPI Pandeglang, M Diki Syahril, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi pemuda dalam memastikan warga, terutama perempuan dan generasi muda, memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum secara penuh. Kasus ini harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan LBH KNPI.
LBH KNPI juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Polresta Serang Kota yang telah menerima laporan korban. Pihaknya berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif, menjunjung asas keadilan, serta menghindari segala bentuk intimidasi dan reviktimisasi terhadap korban.
“Kami mendorong agar penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses berjalan,” tambah LBH KNPI.
Sebagai bagian dari edukasi publik, LBH KNPI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban atau membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
LBH KNPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang layak.
Editor: Wahyu Kurniawan
