
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dari biro travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengelolaan kuota tambahan haji khusus.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk memangkas antrean reguler. Namun, pembagiannya justru tidak sesuai tujuan awal.
“Namun, kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre,” kata Budi di Jakarta, Kamis (21/8).
Budi menambahkan, kuota khusus yang dikelola biro travel itu diperjualbelikan.
“Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk tiga kantor asosiasi penyelenggara haji, rumah biro travel, rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta rumah ASN Kemenag di Depok. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit mobil.