SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Polisi menangkap seorang mantan sekuriti pabrik berinisial CH (26) alias Cucu setelah melakukan aksi perusakan di tempat kerjanya terdahulu di Kabupaten Serang, Banten. Aksi tersebut dilakukan lantaran Cucu kesal karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, awalnya pihak perusahaan memanggil Cucu untuk menyampaikan bahwa masa kontraknya sebagai sekuriti telah habis. “Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan,” kata Condro, Kamis (2/10/2025).
Namun, usai meninggalkan pabrik, Cucu yang tinggal di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menyimpan rasa kesal. Ia kemudian mengajak tiga rekannya yang merupakan teman sekampung, yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27). Berbekal senjata tajam, mereka kembali ke pabrik dan melakukan perusakan.
“Setelah berada dalam perusahaan para tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan, kerugian ditaksir sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” jelas Condro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memburu para pelaku dan berhasil menangkap keempatnya di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
