
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota Serang merevisi Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Rencana revisi tersebut membuka peluang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras di hotel berbintang.
Menurut KAMMI Serang, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan moral masyarakat Kota Serang yang religius, tetapi juga melanggar beberapa regulasi, antara lain:
● UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan penyelenggaraan pariwisata harus melindungi nilai agama, budaya, moral, dan lingkungan.
● UU No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan penanggulangan Penyakit Masyarakat.
● Perwali No. 41 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (2), yang memasukkan minuman keras ke dalam kategori penyakit masyarakat.
KAMMI menilai revisi perda ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan dan berpotensi membuka ruang kerusakan moral generasi muda. Selain itu, alasan adanya revisi perda No. 11 tahun 2019 menurut pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur usaha-usaha yang seringkali menyalahi perizinan, penegakan sanksi yang kurang tegas hingga menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. Penyalahgunaan izin usaha yang telah disebut-sebut juga sering terjadi masalah seperti pada pengawasan dan penegakan hukum. Jika pemerintah memiliki ketegasan dalam perangkat pengawasan yang kuat dan berani menindak pelanggaran yang ada, tentu regulasi yang ada pun seharusnya bisa berjalan efektif tanpa perlu adanya revisi.
“Mereka bilang ini demi pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu, THM dan miras bukan solusi, mereka (THM dan Miras) adalah sumber masalah. Kalau Pemkot dan DPRD memaksakan revisi ini, berarti mereka sedang melegalkan penyakit masyarakat yang sudah jelas dilarang dalam aturan yang mereka buat sendiri. Kota Serang bukan Las Vegas, dan rakyat Serang tidak akan tinggal diam,” ujar Heryanto_Ketua Bidang Kebijakan Publik
KAMMI Serang.
Adanya revisi perda No. 11 thun 2019 atas pelegalan THM dan peredaran Miras ini akan menyalahi visi dan nilai budaya lokal yang ada di kota serang itu sendiri yaitu “Menjadikan Kota Serang Madani”, artinya aturan itu harus dilandaskan pada suatu aturan lain yang sudah ada dasarnya bukan malah bertentangan dengan visi yang seharusnya menjadi kota yang agamis dan memiliki nilai budaya serta norma sosial yang sudah ada. Lebih jauh dari itu dengan adanya revisi terhadap pelegalan THM dan Miras ini akan menimbulkan polemik melebarnya tempat-tempat hiburan lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan tempat di sekitarnya, kata Muhamad Abdurrohman selalu Ketua umum KAMMI Daerah Serang.
KAMMI Serang juga mendesak DPRD Kota Serang untuk membatalkan rencana revisi ini dan bahkan jangan sampai revisi Perda ini sampai pada tahap persetujuan. Hal itu tidak mengutamakan kebijakan yang menjaga nilai-nilai moral Kota Serang sebagai Kota Madani.