PROGRESIFMEDIA.ID | TANGERANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang menunjukkan tren yang memprihatinkan. Sepanjang tahun ini, tercatat 298 laporan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual jauh lebih tinggi dibandingkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Data mencatat 74 kasus kekerasan seksual dan 48 kasus pelecehan seksual. Sementara itu, KDRT fisik tercatat sebanyak 30 kasus, dengan total keseluruhan KDRT mencapai 37 kasus.
“Dari total 298 laporan yang masuk hingga November 2025, kasus kekerasan dan pelecehan seksual angkanya cukup mencengangkan,” ujar Asep pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kasus-kasus tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Dari 29 kecamatan, Kecamatan Curug mencatat angka tertinggi dengan 32 kasus, diikuti Solear 27 kasus, Tigaraksa 20 kasus, Kelapa Dua 16 kasus, dan Cikupa 14 kasus.
Menurut Asep, tingginya angka laporan juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat. Sosialisasi intensif yang dilakukan DP3A mendorong korban maupun keluarga untuk memahami bahwa tindakan yang dialami merupakan pelanggaran hukum. Bahkan, terdapat kasus yang terjadi pada 2024 namun baru dilaporkan pada 2025 setelah korban berani melapor.
Meski demikian, proses penanganan perkara kerap menghadapi hambatan. Tidak sedikit kasus kekerasan seksual melibatkan orang terdekat korban, seperti ayah tiri atau kerabat. Kondisi ini sering membuat keluarga memilih penyelesaian damai dan enggan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, meskipun pendamping telah menyarankan proses hukum guna memberikan efek jera serta perlindungan jangka panjang bagi korban.
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Tangerang, yang mencapai sekitar 5.000 kasus setiap tahun, juga mencerminkan kerentanan keluarga. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, melampaui perselingkuhan maupun KDRT. Dalam banyak kasus KDRT, pasangan lebih memilih langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama daripada menempuh mediasi atau proses pidana.
Untuk mendukung pemulihan korban, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyediakan fasilitas Rumah Aman (Safe House) sebagai tempat perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
“Lokasinya dirahasiakan dan dijaga ketat untuk memastikan keamanan korban selama menjalani terapi psikologis,” jelasnya.
Pendampingan dilakukan hingga kondisi trauma korban dinyatakan pulih, terlepas dari apakah kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum atau tidak.
Ia juga menyoroti kendala di dunia pendidikan, di mana beberapa sekolah negeri sempat menolak korban karena khawatir terhadap citra institusi. Namun, melalui koordinasi tegas pimpinan daerah, hak anak untuk tetap bersekolah akhirnya dapat dipastikan.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Nuriman
