
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Jaringan ini disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp20 miliar hanya dalam waktu sekitar 10 bulan.
“Keuntungan yang didapat pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp15-20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Minggu (20/7), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para pengelola dibantu oleh operator-operator yang menerima gaji cukup besar setiap bulannya.
“Pengelola server marketing judi online dibantu oleh operator-operator yang digaji Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan,” tambahnya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (13/6) di tiga lokasi, yakni Perumahan Cibubur Country, Bogor; dua rumah di kawasan Jatirahayu, Bekasi; dan Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/7), Djuhandhani mengungkapkan bahwa situs judi online yang dijalankan para tersangka menggunakan server yang berada di China dan Kamboja. Adapun domain yang digunakan di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899.
“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 22 orang tersangka. Di antaranya NKP sebagai administrasi keuangan, serta RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan marketing. Sementara 18 orang lainnya berperan sebagai operator, yaitu SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 354 unit handphone, 23 unit komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 43 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).