
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Serang menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Wali Kota Serang. Dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (25/6), sebagai bentuk respons terhadap surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ketua FPKS DPRD Kota Serang, Ir. TB. Ridwan Ahmad, S.Pt., IPU, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan langkah penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Kami mendukung upaya perubahan ini agar regulasi daerah menjadi lebih sinkron dengan peraturan nasional dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun yang paling penting adalah agar masyarakat tetap merasa adil dan tidak terbebani karena kualitas pelayanan publik juga ditingkatkan,” ujar Ridwan Ahmad.
Dalam pandangannya, FPKS juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena tenggat waktu yang hanya 15 hari kerja sejak diterbitkannya surat hasil evaluasi. Fraksi PKS juga mengingatkan agar seluruh aturan turunan, seperti Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, turut disesuaikan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.
Sekretaris FPKS, Juhri, S.Pd, menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda harus tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan aspiratif, serta melibatkan partisipasi publik secara memadai.
Fraksi PKS berharap, dengan disahkannya perubahan Perda ini, Kota Serang dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa mengorbankan kepentingan dan kenyamanan masyarakat.