
SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dikabarkan digeledah Ditreskrimum Polda Banten pada senin (14/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari ratusan nasabah koperasi yang mengaku jadi korban dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp9,1 miliar. Penggeledahan ini dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Ahmadi.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah,” kata Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Ahmadi berujar, laporan para nasabah telah diterima oleh Polda Banten sejak 20 Juni 2025 kemarin. Pihaknya pun telah menerima kuasa lebih dari 205 korban.
Ahmadi berujar, penggeledahan tersebut juga turut disaksikan oleh masyarakat sekitar dan para korban yang langsung ke lokasi.
“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius, ujarnya.”
“Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan,” pungkasnya.