
TANGERANG SELATAN | PROGRESIFMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024, yang dirilis pada 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil audit, BPK mencatat adanya selisih antara realisasi belanja dengan laporan pertanggungjawaban di 10 dari 14 sekolah yang dijadikan sampel. Dari total anggaran BOSP sebesar Rp113,3 miliar yang disalurkan ke 136 SD negeri dan 24 SMP negeri di tujuh kecamatan, BPK menemukan bahwa nilai belanja yang dilaporkan melebihi realisasi sebenarnya sebesar Rp133,3 juta.
Menurut keterangan sejumlah kepala sekolah dan bendahara, dana selisih tersebut dikembalikan secara tunai oleh penyedia barang dan jasa, lalu digunakan kembali untuk keperluan sekolah yang tidak tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Selain itu, pemeriksaan fisik juga menemukan kehilangan 264 buku dan dua unit perangkat akses poin senilai Rp8,97 juta di lima sekolah. BPK juga mencatat bahwa empat sekolah menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru ASN yang bertugas sebagai pembina ekstrakurikuler, proktor, dan pengawas ujian, dengan nilai total Rp24,2 juta. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana BOSP.
BPK menilai pengelolaan dana di satuan pendidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022. Laporan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, serta ketidakpatuhan sejumlah kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola dana negara.
Kepala Disdikbud Tangsel menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Pemkot Tangsel disebut telah menerima pengembalian dana dari sekolah-sekolah terkait dengan total nilai mencapai Rp186,7 juta.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangsel meningkatkan pengawasan internal dan memastikan seluruh kepala sekolah serta bendahara mematuhi aturan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Sumber: BantenNews.co.id