
SERANG| PROGRESIFMEDIA.ID – Kasus Kekerasan Seksual gadis di bawah umur berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Korba dicekoki Minuman Keras (Miras) kemudian digilir empat orabg pria di sekitar Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasus gadis di bawah umur yang dicekoki miras ini kemudian digilir oleh empat orang pria berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Polres Serang. Keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu kawasan di Kecamatan Kibin, (17/7/2025) lalu.
Keempat pelaku yakni, PA (16),ASS (15), TA (21), dan DH (24). Keempat pelaku merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kini keempat pelaku mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Keempat pelaku diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Condro mengungkapkan, sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke wisata Banten Lama.
Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang, namun di perjalanan salah seorang pelaku membeli minuman keras.
”Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korvan yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” jelas Condro didampingin Kasatreakrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam kondisi tal sadarkan diri, pelaku membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Dan akhirnya korban menjadi pelampiasan nafsu secara bergiliran.
Saat melampiaskan nafaunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” ungkapnya.
Setelah mengetahui dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya ke orang tuanya. Setelah mendengar hal itu, orang tua korban memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
”Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergeral dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sumber: SuaraBanten