KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Bank Sampah Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak pengepul sampah dan organisasi bank sampah setempat. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program “SaJiCu” atau Sampah Jadi Cuan.
Penandatanganan MoU ini difasilitasi oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 54 dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang tengah menjalankan program pengabdian masyarakat di Kelurahan Cibendung pada, Rabu, (23/7/2025).
Isi dari kesepakatan tersebut meliputi penentuan harga jual sampah, sistem pengambilan oleh pengepul, serta peningkatan kapasitas dan efektivitas pengelolaan Bank Sampah Cibendung. Diharapkan, kerja sama ini dapat meningkatkan partisipasi warga dalam program pengelolaan sampah, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Perwakilan dari Bank Sampah Cibendung, pengepul, dan pihak kelurahan menyambut baik kerja sama ini. Mereka optimistis MoU ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Serang dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, Mahasiswa Kukerta Kelompok 54 menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan kesepakatan ini agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
