
LEBAK| PROGRESIFMEDIA.ID – Seorang guru berstatus ASN di Kabupaten Lebak, Banten, resmi dipecat secara tidak hormat setelah ketahuan terlibat melakukan judi online jenis slot.
Akibat kecanduan judi ini, ia sering bolos kerja dan banyak terlilit hutang, hingga akhirnya diadukan dan diproses oleh BKPSDM Lebak.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin.
“Seorang ASN dipecat pada tahun 2024. Awalnya kami mendapati yang bersangkutan sering tidak hadir saat jam kerja. Setelah ditelusuri, ternyata ia memiliki banyak hutang akibat kecanduan judi online,” kata Iqbaludin
“Awalnya dia sempat menang, tapi lama-lama banyak orang yang datang untuk menagih hutang ke tempatnya bekerja. Akibatnya, ia semakin sering bolos kerja,” sambungnya.
Iqbaludin menambahkan, hingga pertengahan 2025 , pihaknya belum menemukan kasus serupa.
“Tahun 2025, sampai hari ini belum ada laporan ASN yang terlibat judol slot,” katanya.
Iqbaludin menyebut keterlibatan ASN dalam praktik judi online tidak hanya berdampai pada karier, tetapi juga merusak kehidupan rumah tangga.
“Banyak kasus ASN rumah tangganya berantakan karena terlibat judol. Jika terbukti, mereka bisa diajatuhi sanksi disiplin hingga pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Iqbaludin mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar menjahui judi online.
“Kalau sudah terlanjur, segera hentikan. Bagi yang belum, jangan coba-coba,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ASN yang terjebak judi online slot ini.
“Silahkan laporkan ke kami. Akan kami periksa dan mintai keterangan. Tugas kami adalah melakukan pembinaan, bukan membinasakan,” katanya.
Namun, ia menambahkan bahwa penanganan awal biasanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
“Biasanya OPD melakukan pembinaan internal terlebih dahulu. Setelah itu baru ditindaklanjuti BKPSDM,” ujarnya.
Sumber: TribunTangerang