
PROGRESIFMEDIA.ID | Kota Serang – Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas IA menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana asusila dengan nomor register 1024/Pid.Sus/2025/PN.Srg pada Senin (6/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa berinisial MAB ini dilangsungkan secara tertutup untuk umum.
Persidangan yang bertempat di Ruang Sidang PHI tersebut digelar tertutup merujuk pada ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, mengingat materi perkara berkaitan erat dengan ranah kesusilaan. Agenda utama pada persidangan hari ini difokuskan pada penyampaian pembelaan hukum secara komprehensif oleh Penasihat Hukum terdakwa, Adv. Muhammad Ibrahim, S.H., C.CLP.
Dalam dokumen pledoinya, Advokat Ibrahim memaparkan analisis fakta yang digali dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, serta keterangan langsung dari terdakwa MAB. Berangkat dari fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum menitikberatkan pada empat poin analisis fakta utama untuk merespons dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertama, klien kami sama sekali tidak mengetahui bahwa korban merupakan seorang anak di bawah umur pada saat kejadian sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur kekerasan maupun paksaan dari terdakwa saat kejadian tersebut berlangsung,” terang Ibrahim merangkum nota pembelaannya.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menepis adanya unsur rekayasa atau manipulasi yang dituduhkan kepada terdakwa MAB.
“Terdakwa terbukti tidak melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataupun membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya seperti yang didakwakan,” tegas Ibrahim.
Sebagai pertimbangan yang meringankan, pihak penasihat hukum memaparkan iktikad baik penyelesaian masalah yang telah ditempuh di luar pengadilan. Diketahui bahwa pihak keluarga terdakwa dan pihak korban telah mencapai kesepakatan perdamaian. Lebih dari itu, terdakwa MABA juga telah menunjukkan wujud tanggung jawabnya dengan menikahi korban serta membayarkan kewajiban restitusi.
Menutup nota pembelaannya, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan permohonan keadilan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Berdasarkan analisis fakta, tinjauan yuridis, serta iktikad baik dan tanggung jawab penuh yang telah ditunjukkan oleh klien kami, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, serta menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” pungkas Ibrahim.
