
PROGRESIFMEDIA.ID | Kota Serang — Sidang lanjutan perkara sengketa empat bidang tanah di Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali ditunda, Kamis, 9 April 2026. Penundaan terjadi setelah salah satu pihak tergugat, Khaerudin, dilaporkan meninggal dunia.
Perkara perdata bernomor 228/Pdt.G/2025/PN.Srg itu telah memasuki sidang ketujuh. Agenda persidangan semula pembacaan gugatan dari pihak penggugat, setelah upaya mediasi pada Maret lalu tidak mencapai kesepakatan.
Majelis hakim dalam persidangan menanyakan sikap penggugat atas kelanjutan perkara, menyusul wafatnya Tergugat 1. Kuasa hukum penggugat meminta waktu sepekan untuk menentukan apakah gugatan akan dilanjutkan atau dicabut.
Kuasa hukum para tergugat, Muhammad Ibrahim, menyatakan pihaknya berharap proses hukum tetap berjalan. Ia merujuk pada gagalnya mediasi sebelumnya sebagai alasan perkara sebaiknya dilanjutkan di pengadilan.
“Kami berharap perkara ini tetap diperiksa hingga ada putusan,” kata Ibrahim saat dihubungi.
Menurut dia, putusan pengadilan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas objek sengketa. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memeriksa perkara secara profesional.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, menunggu sikap resmi dari pihak penggugat.
