
JAKARTA| PROGRESIFMEDIA.ID – Seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah. Kepastian ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan,” kata Romo Syafii, dikutip dari laman Kemenag.
Menurutnya, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah kini tidak lagi berada di Kemenag.
“Tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.
Transisi kelembagaan ini juga meliputi pemindahan pegawai, tugas, fungsi, serta aset.
“Ditentukan menyangkut tentang perpindahan personel, juga tugas dan fungsi dari personil itu berikut dengan aset. Ini tentu harus ada pembicaraan-pembicaraan yang transisional,” jelas Romo Syafii.
Dalam rapat yang sama, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan agar pelayanan haji harus semakin baik.
“Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” kata Romo Syafii.
Ia menambahkan, Presiden tidak ingin persoalan yang kerap terjadi setiap musim haji terulang kembali.
“Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar biaya haji dapat lebih efisien.
“Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” pungkas Romo Syafii.