
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi (dormant). Mengutip informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, rekening yang akan diblokir adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.
Dalam keterangannya, PPATK menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ujar PPATK, Jumat (25/7).
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambah PPATK.
Bagi masyarakat atau nasabah yang keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pada tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir diisi, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman oleh pihak bank serta PPATK. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari bergantung pada kelengkapan data yang disampaikan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat mengecek status rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung datang ke kantor cabang bank terkait.
Sumber: CNN Indonesia