
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita lembaga antirasuah tersebut dengan menggunakan nama pegawainya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir Antara, Sabtu (26/7/2025).
Asep menambahkan, KPK saat ini masih mendalami dugaan penyamaran kepemilikan tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” katanya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Dalam penggeledahan itu, sejumlah kendaraan disita.
Hingga Sabtu (26/7/2025), atau 138 hari setelah penggeledahan, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sumber: Detiknews