
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terkait kasus kebijakan impor gula yang dilakukan saat ia menjabat sebagai menteri, (20/07).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Hakim menyebut, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara telah terpenuhi dalam kasus ini. Salah satu pertimbangan majelis adalah bahwa kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dikeluarkan Tom Lembong dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Purwanto menjelaskan, fakta-fakta persidangan mengungkap bahwa kebijakan impor tersebut melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan, serta tidak melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) yang semestinya dilakukan.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” ungkap Hakim Purwanto.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula pada periode tersebut. Kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur tata cara impor gula.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” kata Hakim Purwanto menegaskan.
Dengan vonis ini, Tom Lembong resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus impor gula yang dinilai merugikan keuangan negara.