
KOTA SERANG | PROGRESIFMEDIA.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan di salah satu agen BRILink di Pabuaran pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin, membenarkan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan tersebut, awalnya keluarga korban menduga terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal itu diperkuat dengan pernyataan personel Polsek Pabuaran Polresta Serkot yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kompol Salahuddin menambahkan, “Namun, penyidik Satreskrim Polresta Serkot terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.”
Penyidik Satreskrim Polresta Serkot melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi guna mencari kejelasan peristiwa pidana yang terjadi di sebuah ruko BRILink yang berlokasi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran.
Korban berinisial I.F. (26), warga Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu. Korban tergeletak di lantai dengan palu tertancap di bagian pipi kiri.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial M.D.R. (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melakukan aksi seorang diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 1 buah palu (alat yang digunakan pelaku),
2. 1 buah celana pendek milik pelaku,
3. 1 unit handphone milik pelaku.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati diejek oleh korban, sehingga merencanakan aksinya,” tambah Kompol Salahuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, termasuk gelar perkara, keterangan pelaku, saksi, serta barang bukti, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo 338 KUHP, bukan pencurian dengan kekerasan seperti dalam Pasal 365 KUHP.
“Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di kios agen BRILink. Kami tegaskan bahwa ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana dengan motif sakit hati akibat ejekan korban saat pelaku melakukan top-up di BRILink tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Serkot.
Perkara telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan bersama tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Humas Polresta Serkot