
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibanjiri komentar warganet usai mencuatnya rencana pemungutan pajak terhadap pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Kebijakan ini saat ini tengah difinalisasi pemerintah, (27/6).
Pantauan detikcom pada Kamis (26/6/2025), ratusan komentar memenuhi unggahan Sri Mulyani. Mayoritas berisi keluhan dan kritik dari pengguna yang menilai kebijakan itu akan memberatkan pedagang online, khususnya pelaku UMKM.
“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” tulis akun @hany*8y.
Netizen lain menyoroti potongan yang sudah dikenakan e-commerce terhadap omzet pedagang, yang dinilai cukup besar. Jika ditambah pajak negara, banyak pelaku usaha dikhawatirkan gulung tikar.
“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil,” tulis akun @heil.
Kekhawatiran juga muncul terkait potensi naiknya harga barang dan turunnya daya beli masyarakat.
“Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu,” tulis akun @kmaman*.
Pajak 0,5% Masih Difinalisasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, aturan pajak bagi pedagang online masih dalam tahap finalisasi. Nantinya, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari pendapatan pedagang dengan omzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar per tahun.
“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Rabu (25/6).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pajak baru dan pedagang kecil tetap dikecualikan dari kebijakan ini. “Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” tutup Rosmauli.
Sumber: Detikfinance.com