
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan temuan polisi mengenai lakban kuning yang melilit diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, ketika ditemukan meninggal dalam kamar kosnya pada 8 Juli 2025 lalu.
“Berdasarkan dari keterangan saksi yng sudah diperiksa oleh tim penyelidik, bahwa lakban kuning tersebut dibeli bersama-sama dengan istri korban pada bulan Juni di salah satu toko di Yogyakarta,” ungkap Reonald pada Sabtu (26/7/2025).
Ia mengatakan lakban kuning sejenis juga ditinggalkan Arya di rumahnya di Yogyakarta.
“Yang mana nanti akan diserahkan oleh istri korban untuk ditunjukkan pada penyelidik bahwa dengan apa yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Reonald.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat tim penyelidik dari rekan kerja Arya, bahwa lakban kuning tersebut biasa digunakan oleh pegawai-pegawai Kemlu apabila mendapakan tugas ke luar negeri karena sebagai penanda dan digunakan untuk Packing ketika Kemlu berangkat ke luar negeri.
“Jadi itu lakban kuning sebagai penanda, di mana packing-packing atau barang-barang mereka itu terlihat jelas.
Ia juga membeberkan kondisi lakban di TKP ketika jenazah Arya ditemukan.
“Pada saat ditemukan jenazah, dalam kondisi sudah tidak bernyawa, kemudian kepala ditutup plastik dan terlilit dengan lakban kuning, dan di situ masih lengket bonggolnya, di sebelah kiri leher korban, bonggol lakban tersebut masih ada di situ pada saat ditemukan,” paparnya.
Sumber: KompasTV