
JAKARTA | PROGRESIFMEDIA.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan bahwa garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan atau setara sekitar Rp20.305 per hari. Adapun kriteria penduduk miskin di Indonesia adalah yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono mengatakan angka ini mengalami kenaikan 2,34 persen dibandingkan periode September 2024.
“Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Jika kita bandingkan dengan September 2024 mengalami peningkatan 2,34 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Secara wilayah, garis kemiskinan di perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan.
Di kota, angka garis kemiskinan mencapai Rp629.561 per kapita per bulan atau naik 2,24 persen dari September 2024. Sementara di desa, garis kemiskinan berada di angka Rp580.349 per kapita per bulan, naik 2,42 persen dari periode sebelumnya.
“Garis kemiskinan kota sebesar Rp629.561 per kapita per bulan. Garis kemiskinan kota tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan pedesaan yang di desa mencapai Rp580.349 per kapita per bulannya.” kata Ateng.
“Dengan demikian, garis kemiskinan naik sedikit di atas garis kemiskinan perkotaan secara kenaikannya,” tambahnya.
Sumber. CNN Indonesia